SMPN 2 Pamarican

Monday, May 29, 2017

Memupuk Rasa Persatuan pada Hari yang Kita Tunggu



A.    Renungkanlah

Hari Jum’at disebut juga “Sayyidul Ayyam”, artinya “tuannya hari”. Hari Jum’at mempunyai keistimewaan dibandingkan hari lain. Kata Jum’at diambil dari kata “jama’a” yang artinya “berkumpul”. Yaitu hari berkumpulnya umat muslim untuk melaksanakan kebaikan berupa  alat Jum’at.

Salah satu bukti keistimewaan hari Jum’at adalah disyariatkannya salat Jum’at. Yaitu aalat zuhur berjamaah pada hari Jum’at. Bahkan mandinya hari Jum’at pun mengandung unsur ibadah, karena hukumnya sunnah.

Imam Syafi’i menjelaskan sunahnya mandi pada hari Jum’at. Meskipun salat Jum’at dilaksanakan pada waktu salat zuhur, namun mandi Jum’at boleh dilakukan semenjak dini hari, setelah terbit fajar. Salah satu hadis menerangkan bahwa siapa yang mandi pada hari Jum’at dan mendengarkan khutbah Jum’at, maka Allah Swt. akan mengampuni dosa di antara dua Jum’at.

Oleh karena itu, sebaiknya kita selalu menyertakan niat setiap mandi di pagi hari Jum’at. Karena hal itu akan memberikan nilai ibadah pada mandi kita. Inilah yang membedakan mandi di pagi hari Jum’at dengan mandimandi yang lain. Tetapi jangan lupa persiapkan juga diri kita untuk aalat Jumat dengan sebaik-baiknya.

B.    Apa Salat Jumat itu?

salat Jumat adalah salat dua rakaat dengan berjamaah yang dilaksanakan sesudah khotbah Jumat pada waktu zuhur di hari Jumat. Hukumnya wajib bagi laki-laki yang sudah memenuhi syarat.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (٩)

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat di hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.” (Q.S. al-Jumu’ah/62: 9)

Salat Jumat pada prinsipnya sama dengan salat wajib yang dilaksanakan secara berjamaah. salat Jumat adalah salat wajib atau fardu ‘ain yang dilaksanakan oleh setiap muslim laki-laki dalam setiap minggunya pada hari Jumat.

C.    Ketentuan Salat Jumat

1.    Syarat Wajib Salat Jumat

Salat Jumat dilaksanakan dengan syarat-syarat sebagai berikut.
a.     Islam.
b.    Ballig (dewasa), anak-anak tidak diwajibkan.
c.     Berakal, orang gila tidak wajib.
d.    Laki-laki, perempuan tidak diwajibkan.
e.     Sehat, orang yang sedang sakit atau berhalangan tidak diwajibkan.
f.     Menetap (bermukim), orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) tidak wajib.

2.    Syarat Sah Mendirikan salat Jumat Salat Jumat dianggap sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut.

a.     Dilaksanakan di tempat yang telah dijadikan tempat bermukim oleh penduduknya, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Oleh karena itu, tidak sah mendirikan salat Jumat di ladang-ladang yang penduduknya hanya singgah di sana untuk sementara waktu saja.
b.    Dilaksanakan secara berjamaah. Tidak sah hukumnya apabila salat Jumat dilaksanakan sendiri-sendiri. Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah orang untuk dapat mendirikan salat Jumat. Sebagian ulama mengatakan minimal 40 orang dan ada yang mengatakan minimal 2 orang.
c.     Dilaksanakan pada waktu zuhur. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi:

عَنْ اَنَسِ ابْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُصَلِّى الْجُمُعَةَ حِيْنَ تَمِيْلُ الشَّمْشُ ( رواه البخاري )

Dari Anas bin Malik,” Sesungguhnya Rasulullah saw. salat Jumat ketika matahari telah tergelincir.”(H.R. Bukhari)

3.    Khotbah Jumat

Khotbah Jumat merupakan nasihat dan tuntunan ibadah yang disampaikan oleh khatib kepada jamaah salat Jumat. Perhatikan rukun dan syarat khotbah Jumat ini.

a.     Rukun khotbah Jumat
1)    Mengucapkan puji-pujian kepada Allah Swt.
2)    Membaca salawat atas Rasulullah saw.
3)    Mengucapkan dua kalimat syahadat.
4)    Berwasiat (bernasihat).
5)    Membaca ayat al-Qur'an pada salah satu dua khotbah.
6)    Berdoa untuk semua umat Islam pada khotbah yang kedua.

b.    Syarat Khotbah Jumat
1)    Khotbah Jumat dilaksanakan tepat siang hari saat matahari tinggi dan mulai bergerak condong ke arah Barat.
2)    Khotbah Jumat dilaksanakan dengan berdiri jika mampu.
3)    Khatib hendaklah duduk di antara dua khotbah.
4)    Khotbah disampaikan dengan suara yang keras dan jelas.
5)    Khotbah dilaksanakan secara berturut-turut jarak antara keduanya.
6)    Khatib suci dari hadas dan najis.
7)    Khatib menutup aurat.

c.     Sunah Khotbah Jumat
1)    Khotbah dilaksanakan di atas mimbar atau tempat yang tinggi.
2)    Khotbah disampaikan dengan kalimah yang fasih, terang, dan mudah dipahami.
3)    Khatib menghadap ke jamaah salat Jumat.
4)    Khatib membaca salawat atau yang lainnya di antara dua khotbah.
5)    Khatib menertibkan tiga rukun, yaitu dimulai dengan puji-pujian, sal±wat Nabi, dan berwasiat.
6)    Jamaah salat Jumat hendaklah diam, tenang dan memperhatikan khotbah Jumat.
7)    Khatib hendaklah memberi salam.
8)    Khatib hendaklah duduk di kursi mimbar sesudah memberi salam dan mendengarkan azan.

d.    Sunah yang Berkaitan dengan salat Jumat
1)    Mandi terlebih dahulu sebelum pergi ke masjid.
2)    Memakai pakaian yang bagus dan disunahkan berwarna putih.
3)    Memakai wangi-wangian.
4)    Memotong kuku, menggunting kumis, dan menyisir rambut.
5)    Menyegerakan pergi ke masjid untuk melaksanakan salat Jumat.
6)    Melaksanakan salat tahiyatul masjid ( salat untuk menghormati masjid)
7)    Membaca al-Qur'an atau zikir sebelum khotbah Jumat.
8)    Memperbanyak doa dan salawat atas Nabi Muhammad saw.

e.     Adab Melaksanakan salat Jumat
1)    Meluruskan saf (barisan salat). saf di depan yang masih kosong segera diisi. Salah satu kesempurnaan salat berjamaah adalah safnya lurus dan rapat.
2)    Ketika khatib sedang berkhotbah, tidak boleh berbicara satu kata pun. Berkata-kata saat khotbah berlangsung menjadikan salat Jumat sia-sia. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda yang artinya:



“Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jumat, ‘diamlah, dan khatib sedang berkhotbah! ”Sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (H.R. Bukhari Muslim).

Hadis lain yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas. Ia berkata bahwa Rasulullah bersabda yang artinya:



“Barang siapa yang berbicara pada saat imam khotbah Jumat, maka ia seperti keledai yang memikul kitab, sedangkan yang mengingatkan orang untuk diam, maka tidak sempurna salat Jumatnya.” (H.R. Ahmad).

f.     Hikmah salat Jumat
1)    Memuliakan hari Jumat.
2)    Menguatkan tali silaturrahmi. Kita bisa mengetahui kondisi jamaah yang lainnya. Misalnya, jika kita melihat ada jamaah sedang dilanda kesusahan hidup, kita bisa membantu mereka. Atau, jika ada yang jarang ke masjid karena sakit, kita bisa menjenguk mereka. Bahkan, jika kita melihat ada yang bermaksiat, kita bisa langsung menasihatinya. Dari sini umat Islam bisa mewujudkan semangat tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa sekaligus saling menasihati dalam kebaikan dan kesabaran dengan amar ma'ruf dan nahi munkar.
3)    Berkumpulnya umat Islam dalam masjid merupakan salah satu cara untuk mencari barakah Allah Swt.
4)    Dengan sering berjamaah di masjid, bisa menambah semangat bekerja kita karena terbiasa melihat orang-orang yang semangat beribadah di masjid.
5)    Melipatgandakan pahala kebaikan.
6)    Membiasakan diri untuk disiplin terhadap waktu.

4.    Halangan salat Jumat

Hal-hal yang dapat dijadikan alasan untuk boleh tidak salat Jumat adalah
sebagai berikut.
a.     Sakit. Orang yang sakit diperbolehkan tidak melaksanakan salat Jumat, tetapi harus melaksanakan salat zuhur.
b.    Hujan lebat, angin kencang, dan bencana alam yang menyulitkan untuk melaksanakan salat Jumat.
c.     Musafir, yaitu seseorang yang sedang melaksanakan perjalanan jauh.
d.    Perjalanan menuju tempat melaksanakan salat Jumat tidak aman.

D.     Aku Ingin Bisa Salat Jumat

Kamu selalu melaksanakan salat Jumat, bukan? Sekarang saatnya mengetahui ketentuan mengenai praktik salat Jumat. Semoga ibadah salat Jumat kalian menjadi semakin sempurna. Walaupun salat Jumat hanya diwajibkan kepada laki-laki, perempuan juga harus mengerti tentang tata cara atau ketentuannya. Pada bagian ini kalian akan berlatih salat Jumat.

Tata cara pelaksanaan salat Jumat secara umum adalah sebagai berikut.
1.    Bersihkan terlebih dahulu badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis atau kotoran.
2.    Sebelum berangkat ke masjid disunahkan untuk mandi terlebih dahulu, memotong kuku, mencukur kumis, dan menghilangkan bau yang tidak sedap.
3.    Pakailah pakaian yang bersih (disunahkan yang berwarna putih, memakai kopiah, dan memakai wangi-wangian.)
4.    Segera pergi ke masjid dan melaksanakan salat tahiyyatul masjid ( salat menghormati masjid) dua rakaat sebelum duduk.
5.    Sambil menunggu khatib naik mimbar disunahkan membaca zikir, salawat Nabi dan membaca Al-Qur'an.
6.    Ketika masuk waktu zuhur muazzin mengumandangkan azan yang pertama.
7.    Setelah selesai azan jamaah melaksanakan aalat sunnah qabliyyah/salat sunat Jumat.
8.    Khatib naik ke mimbar mengucapkan salam, muazzin mengumandangkan azan yang kedua.
9.    Bagi yang melaksanakan salat Jumat dengan azan sekali, maka sebelum azan khatib naik mimbar, kemudian dikumandangkan azan. Setelah azan selesai, khatib melaksanakan khutbah.
10. Khatib menyampaikan khotbahnya dengan dua kali khotbah diselingi dengan duduk di antara dua khotbah.
11. Pada saat khotbah dibacakan, jamaah memperhatikan dengan khusuk, tidak bercakap-cakap, meskipun suara khotbah tidak terdengar.
12. Setelah selesai khotbah, muazin mengumandangkan iqamah, sebagai tanda dimulainya salat Jumat.
13. Jamaah bersiap-siap untuk melaksanakan salat Jumat.
14. Sebelum salat dimulai, imam hendaknya mengingatkan makmum untuk merapatkan dan meluruskan saf serta mengisinya yang masih kosong.
15. Imam memimpin salat Jumat berjamaah dua rakaat.
16. Jamaah disunahkan untuk berzikir dan berdoa setelah selesai salat Jumat.
17. Sebelum meninggalkan masjid jamaah disunahkan untuk melaksanakan salat sunnah ba’diyah terlebih dahulu.

Bacalah cerita berikut!

Abu Hanifah dan Tetangganya

Di Kufah, Abu Hanifah mempunyai tetangga seorang tukang sepatu. Sepanjang hari si tukang sepatu bekerja. Menjelang malam barulah ia pulang ke rumah. Biasanya, ia membawa oleh-oleh berupa daging untuk dimasak atau seekor ikan besar untuk dibakar. Selesai makan, ia terus minum tiada henti-hentinya sambil bernyanyi dan baru berhenti jauh malam setelah ia merasa mengantuk sekali, kemudian tertidur pulas.

Abu Hanifah yang sudah terbiasa melaksanakan salat sepanjang malam, tentu saja merasa terganggu oleh suara nyanyian si tukang sepatu tersebut. Tetapi, ia diamkan saja. Pada suatu malam, Abu Hanifah tidak mendengar tetangganya itu bernyanyi-nyanyi seperti biasanya. Sesaat ia keluar untuk mencari kabarnya, ternyata menurut keterangan tetangga lain, ia baru saja ditangkap polisi dan ditahan.

Selesai salat Subuh, ketika hari masih pagi, Abu Hanifah naik bigalnya ke istana. Ia ingin menemui Amir Kufah. Ia disambut dengan penuh khidmat dan hormat. Sang Amir sendiri yang berkenan menemuinya. “Ada yang bisa aku bantu?” tanya sang Amir.

“Tetanggaku tukang sepatu kemarin ditangkap polisi. Tolong lepaskan ia dari tahanan, Amir," jawab Abu Hanifah.

“Baiklah,” kata Amir yang segera menyuruh seorang polisi penjara untuk melepaskan tetangga Abu Hanifah yang baru ditangkap kemarin petang.

Abu Hanifah pulang dengan naik bigal-nya pelan-pelan. Sementara, si tukang sepatu berjalan kaki di belakangnya. Ketika tiba di rumah, Abu Hanifah turun dan menoleh kepada tetangganya itu seraya berkata, “Bagaimana? Aku tidak mengecewakanmu, kan?”

“Tidak, bahkan sebaliknya,” Ia menambahkan,
“Terima kasih. Semoga Allah memberimu balasan kebajikan."

Sejak itu ia tidak lagi mengulangi kebiasaannya, sehingga Abu Hanifah dapat merasa lebih khusyuk’ dalam ibadahnya setiap malam.

(Sumber: Al-Thabaqat al-Saniyyat fi Tajarun al-Hanafiyat, Taqiyyuddin bin Abdul Qadir al-Tammii Al-Islam)

Rangkuman

1.    Salat Jumat adalah salat dua rakaat dengan berjamaah yang dilaksanakan sesudah khotbah Jumat pada waktu zuhur di hari Jumat.
2.    Hukum melaksanakan salat Jumat adalah fardu‘ain bagi setiap muslim laki-laki.
3.    Syarat wajib salat Jumat adalah Islam, ballig (dewasa), berakal, laki-laki sehat, menetap (bermukim).
4.    Hal-hal yang membolehkan untuk tidak salat Jumat adalah sakit, hujan lebat, musafir, dan keamanan.

( Sumber : Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Kemendikbud RI )

0 comments:

Post a Comment