A.
Renungkanlah
Hari Jum’at
disebut juga “Sayyidul Ayyam”, artinya “tuannya hari”. Hari Jum’at
mempunyai keistimewaan dibandingkan hari lain. Kata Jum’at diambil dari kata
“jama’a” yang artinya “berkumpul”. Yaitu hari berkumpulnya umat muslim untuk
melaksanakan kebaikan berupa alat Jum’at.
Salah satu
bukti keistimewaan hari Jum’at adalah disyariatkannya salat Jum’at.
Yaitu aalat zuhur berjamaah pada hari Jum’at. Bahkan mandinya hari
Jum’at pun mengandung unsur ibadah, karena hukumnya sunnah.
Imam Syafi’i
menjelaskan sunahnya mandi pada hari Jum’at. Meskipun salat Jum’at
dilaksanakan pada waktu salat zuhur, namun mandi Jum’at boleh dilakukan
semenjak dini hari, setelah terbit fajar. Salah satu hadis menerangkan bahwa
siapa yang mandi pada hari Jum’at dan mendengarkan khutbah Jum’at, maka Allah
Swt. akan mengampuni dosa di antara dua Jum’at.
Oleh karena
itu, sebaiknya kita selalu menyertakan niat setiap mandi di pagi hari Jum’at.
Karena hal itu akan memberikan nilai ibadah pada mandi kita. Inilah yang
membedakan mandi di pagi hari Jum’at dengan mandimandi yang lain. Tetapi jangan
lupa persiapkan juga diri kita untuk aalat Jumat dengan sebaik-baiknya.
B.
Apa Salat
Jumat itu?
salat
Jumat adalah salat dua rakaat dengan berjamaah yang dilaksanakan sesudah
khotbah Jumat pada waktu zuhur di hari Jumat. Hukumnya wajib bagi laki-laki
yang sudah memenuhi syarat.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ
لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (٩)
Hai
orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat di hari Jumat,
maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.” (Q.S.
al-Jumu’ah/62: 9)
Salat Jumat
pada prinsipnya sama dengan salat wajib yang dilaksanakan secara berjamaah.
salat Jumat adalah salat wajib atau fardu ‘ain yang
dilaksanakan oleh setiap muslim laki-laki dalam setiap minggunya pada hari Jumat.
C.
Ketentuan
Salat Jumat
1. Syarat Wajib Salat Jumat
Salat Jumat
dilaksanakan dengan syarat-syarat sebagai berikut.
a. Islam.
b. Ballig (dewasa),
anak-anak tidak diwajibkan.
c. Berakal, orang gila tidak wajib.
d. Laki-laki, perempuan tidak diwajibkan.
e. Sehat, orang yang sedang sakit atau
berhalangan tidak diwajibkan.
f. Menetap (bermukim), orang yang sedang dalam
perjalanan (musafir) tidak wajib.
2. Syarat Sah Mendirikan salat
Jumat Salat Jumat dianggap sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut.
a. Dilaksanakan di tempat
yang telah dijadikan tempat bermukim oleh penduduknya, baik di perkotaan maupun
di pedesaan. Oleh karena itu, tidak sah mendirikan salat Jumat di ladang-ladang
yang penduduknya hanya singgah di sana untuk sementara waktu saja.
b. Dilaksanakan secara
berjamaah. Tidak sah hukumnya apabila salat Jumat dilaksanakan sendiri-sendiri.
Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah orang untuk dapat mendirikan salat
Jumat. Sebagian ulama mengatakan minimal 40 orang dan ada yang mengatakan minimal
2 orang.
c. Dilaksanakan pada waktu
zuhur. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi:
عَنْ اَنَسِ ابْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
اَنَّ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُصَلِّى الْجُمُعَةَ حِيْنَ
تَمِيْلُ الشَّمْشُ ( رواه البخاري )
Dari Anas bin
Malik,” Sesungguhnya Rasulullah saw. salat Jumat ketika matahari telah
tergelincir.”(H.R. Bukhari)
3. Khotbah Jumat
Khotbah Jumat
merupakan nasihat dan tuntunan ibadah yang disampaikan oleh khatib kepada
jamaah salat Jumat. Perhatikan rukun dan syarat khotbah Jumat ini.
a. Rukun khotbah Jumat
1) Mengucapkan puji-pujian kepada Allah Swt.
2) Membaca salawat atas Rasulullah saw.
3) Mengucapkan dua kalimat syahadat.
4) Berwasiat (bernasihat).
5) Membaca ayat al-Qur'an pada salah satu
dua khotbah.
6) Berdoa untuk semua umat
Islam pada khotbah yang kedua.
b. Syarat Khotbah Jumat
1) Khotbah Jumat dilaksanakan tepat siang hari
saat matahari tinggi dan mulai bergerak condong ke arah Barat.
2) Khotbah Jumat dilaksanakan dengan berdiri
jika mampu.
3) Khatib hendaklah duduk di antara dua khotbah.
4) Khotbah disampaikan dengan suara yang keras
dan jelas.
5) Khotbah dilaksanakan secara berturut-turut jarak
antara keduanya.
6) Khatib suci dari hadas dan najis.
7) Khatib menutup aurat.
c.
Sunah Khotbah Jumat
1) Khotbah dilaksanakan di atas mimbar atau
tempat yang tinggi.
2) Khotbah disampaikan dengan kalimah yang
fasih, terang, dan mudah dipahami.
3) Khatib menghadap ke jamaah salat Jumat.
4) Khatib membaca salawat atau yang lainnya di
antara dua khotbah.
5) Khatib menertibkan tiga rukun, yaitu dimulai
dengan puji-pujian, sal±wat Nabi, dan berwasiat.
6) Jamaah salat Jumat hendaklah diam,
tenang dan memperhatikan khotbah Jumat.
7) Khatib hendaklah memberi salam.
8) Khatib hendaklah duduk di kursi mimbar
sesudah memberi salam dan mendengarkan azan.
d. Sunah yang Berkaitan dengan salat Jumat
1) Mandi terlebih dahulu sebelum pergi ke
masjid.
2) Memakai pakaian yang bagus dan disunahkan
berwarna putih.
3) Memakai wangi-wangian.
4) Memotong kuku, menggunting kumis, dan
menyisir rambut.
5) Menyegerakan pergi ke masjid untuk
melaksanakan salat Jumat.
6) Melaksanakan salat tahiyatul masjid ( salat
untuk menghormati masjid)
7) Membaca al-Qur'an atau zikir sebelum
khotbah Jumat.
8) Memperbanyak doa dan salawat
atas Nabi Muhammad saw.
e. Adab Melaksanakan salat
Jumat
1) Meluruskan saf (barisan salat).
saf di depan yang masih kosong segera diisi. Salah satu kesempurnaan salat
berjamaah adalah safnya lurus dan rapat.
2) Ketika khatib sedang
berkhotbah, tidak boleh berbicara satu kata pun. Berkata-kata saat khotbah
berlangsung menjadikan salat Jumat sia-sia. Dalam sebuah hadis yang
diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda yang artinya:
“Jika
engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jumat, ‘diamlah, dan khatib sedang
berkhotbah! ”Sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (H.R. Bukhari Muslim).
Hadis
lain yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas. Ia berkata bahwa Rasulullah bersabda
yang artinya:
“Barang
siapa yang berbicara pada saat imam khotbah Jumat, maka ia seperti keledai yang
memikul kitab, sedangkan yang mengingatkan orang untuk diam, maka tidak
sempurna salat Jumatnya.” (H.R. Ahmad).
f. Hikmah salat Jumat
1) Memuliakan hari Jumat.
2) Menguatkan tali
silaturrahmi. Kita bisa mengetahui kondisi jamaah yang lainnya. Misalnya, jika
kita melihat ada jamaah sedang dilanda kesusahan hidup, kita bisa membantu
mereka. Atau, jika ada yang jarang ke masjid karena sakit, kita bisa menjenguk
mereka. Bahkan, jika kita melihat ada yang bermaksiat, kita bisa langsung
menasihatinya. Dari sini umat Islam bisa mewujudkan semangat tolong-menolong
dalam kebaikan dan takwa sekaligus saling menasihati dalam kebaikan dan
kesabaran dengan amar ma'ruf dan nahi munkar.
3) Berkumpulnya umat Islam
dalam masjid merupakan salah satu cara untuk mencari barakah Allah Swt.
4) Dengan sering berjamaah
di masjid, bisa menambah semangat bekerja kita karena terbiasa melihat
orang-orang yang semangat beribadah di masjid.
5) Melipatgandakan pahala
kebaikan.
6) Membiasakan diri untuk
disiplin terhadap waktu.
4. Halangan salat Jumat
Hal-hal
yang dapat dijadikan alasan untuk boleh tidak salat Jumat adalah
sebagai
berikut.
a. Sakit. Orang yang sakit
diperbolehkan tidak melaksanakan salat Jumat, tetapi harus melaksanakan salat zuhur.
b. Hujan lebat, angin
kencang, dan bencana alam yang menyulitkan untuk melaksanakan salat Jumat.
c. Musafir, yaitu
seseorang yang sedang melaksanakan perjalanan jauh.
d. Perjalanan menuju tempat
melaksanakan salat Jumat tidak aman.
D.
Aku
Ingin Bisa Salat Jumat
Kamu selalu
melaksanakan salat Jumat, bukan? Sekarang saatnya mengetahui ketentuan
mengenai praktik salat Jumat. Semoga ibadah salat Jumat kalian
menjadi semakin sempurna. Walaupun salat Jumat hanya diwajibkan kepada
laki-laki, perempuan juga harus mengerti tentang tata cara atau ketentuannya.
Pada bagian ini kalian akan berlatih salat Jumat.
Tata cara
pelaksanaan salat Jumat secara umum adalah sebagai berikut.
1. Bersihkan terlebih dahulu badan, pakaian, dan
tempat dari hadas dan najis atau kotoran.
2. Sebelum berangkat ke masjid disunahkan untuk
mandi terlebih dahulu, memotong kuku, mencukur kumis, dan menghilangkan bau
yang tidak sedap.
3. Pakailah pakaian yang bersih (disunahkan yang
berwarna putih, memakai kopiah, dan memakai wangi-wangian.)
4. Segera pergi ke masjid dan melaksanakan salat
tahiyyatul masjid ( salat menghormati masjid) dua rakaat sebelum
duduk.
5. Sambil menunggu khatib naik mimbar disunahkan
membaca zikir, salawat Nabi dan membaca Al-Qur'an.
6. Ketika masuk waktu zuhur muazzin mengumandangkan
azan yang pertama.
7. Setelah selesai azan jamaah melaksanakan aalat
sunnah qabliyyah/salat sunat Jumat.
8. Khatib naik ke mimbar mengucapkan salam, muazzin
mengumandangkan azan yang kedua.
9. Bagi yang melaksanakan salat Jumat
dengan azan sekali, maka sebelum azan khatib naik mimbar, kemudian
dikumandangkan azan. Setelah azan selesai, khatib melaksanakan khutbah.
10. Khatib menyampaikan khotbahnya dengan dua kali
khotbah diselingi dengan duduk di antara dua khotbah.
11. Pada saat khotbah dibacakan, jamaah
memperhatikan dengan khusuk, tidak bercakap-cakap, meskipun suara khotbah tidak
terdengar.
12. Setelah selesai khotbah, muazin mengumandangkan
iqamah, sebagai tanda dimulainya salat Jumat.
13. Jamaah bersiap-siap untuk melaksanakan salat
Jumat.
14. Sebelum salat dimulai, imam hendaknya
mengingatkan makmum untuk merapatkan dan meluruskan saf serta mengisinya
yang masih kosong.
15. Imam memimpin salat Jumat berjamaah dua
rakaat.
16. Jamaah disunahkan untuk berzikir dan berdoa
setelah selesai salat Jumat.
17. Sebelum meninggalkan masjid jamaah disunahkan
untuk melaksanakan salat sunnah ba’diyah terlebih dahulu.
Bacalah cerita berikut!
Abu Hanifah dan Tetangganya
Di
Kufah, Abu Hanifah mempunyai tetangga seorang tukang sepatu. Sepanjang hari si
tukang sepatu bekerja. Menjelang malam barulah ia pulang ke rumah. Biasanya, ia
membawa oleh-oleh berupa daging untuk dimasak atau seekor ikan besar untuk
dibakar. Selesai makan, ia terus minum tiada henti-hentinya sambil bernyanyi
dan baru berhenti jauh malam setelah ia merasa mengantuk sekali, kemudian
tertidur pulas.
Abu
Hanifah yang sudah terbiasa melaksanakan salat sepanjang malam, tentu
saja merasa terganggu oleh suara nyanyian si tukang sepatu tersebut. Tetapi, ia
diamkan saja. Pada suatu malam, Abu Hanifah tidak mendengar tetangganya itu
bernyanyi-nyanyi seperti biasanya. Sesaat ia keluar untuk mencari kabarnya,
ternyata menurut keterangan tetangga lain, ia baru saja ditangkap polisi dan
ditahan.
Selesai
salat Subuh, ketika hari masih pagi, Abu Hanifah naik bigalnya ke
istana. Ia ingin menemui Amir Kufah. Ia disambut dengan penuh khidmat dan
hormat. Sang Amir sendiri yang berkenan menemuinya. “Ada yang bisa aku bantu?”
tanya sang Amir.
“Tetanggaku tukang sepatu kemarin ditangkap polisi. Tolong lepaskan
ia dari tahanan, Amir," jawab Abu Hanifah.
“Baiklah,”
kata Amir yang segera menyuruh seorang polisi penjara untuk melepaskan tetangga
Abu Hanifah yang baru ditangkap kemarin petang.
Abu Hanifah pulang dengan naik bigal-nya pelan-pelan. Sementara, si
tukang sepatu berjalan kaki di belakangnya. Ketika tiba di rumah, Abu Hanifah
turun dan menoleh kepada tetangganya itu seraya berkata, “Bagaimana? Aku tidak mengecewakanmu,
kan?”
“Tidak,
bahkan sebaliknya,” Ia menambahkan,
“Terima kasih. Semoga Allah memberimu balasan kebajikan."
Sejak itu ia tidak lagi mengulangi kebiasaannya, sehingga Abu
Hanifah dapat merasa lebih khusyuk’ dalam ibadahnya setiap malam.
(Sumber: Al-Thabaqat al-Saniyyat fi Tajarun al-Hanafiyat, Taqiyyuddin
bin Abdul Qadir al-Tammii Al-Islam)
Rangkuman
1. Salat Jumat adalah salat
dua rakaat dengan berjamaah yang dilaksanakan sesudah khotbah Jumat pada waktu zuhur
di hari Jumat.
2. Hukum melaksanakan salat
Jumat adalah fardu‘ain bagi setiap muslim laki-laki.
3. Syarat wajib salat Jumat
adalah Islam, ballig (dewasa), berakal, laki-laki sehat, menetap (bermukim).
4. Hal-hal yang membolehkan
untuk tidak salat Jumat adalah sakit, hujan lebat, musafir, dan keamanan.
( Sumber : Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Kemendikbud RI )
( Sumber : Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Kemendikbud RI )
0 comments:
Post a Comment